Categories: Polhukam

Setelah Ratusan Rohingya di Lhokseumawe, Lalu Apa?

LHOKSEUMAWE –Gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, tak layak menampung ratusan pengungsi Rohingya. Saat ini jumlah pengingsi di gedung itu mencapai 292 orang yang terdiri laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Sebelumnya, sebanyak 256 Rohingya yang ditampung TPI Gandapura, Kabupaten Bireuen ditolak warga lokal selanjuttnya dipindahkan ke Lhokeumawe berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrsi, tentang pemanfaatan sementara eks kantor Imigrasi untuk menampung Rohingya selama tiga bulan kedepan terhitung per 22 November 2023.

Selanjutnya, jumlah pengungsi bertambah 36 orang etnis Rohingya dari tempat penampungan sebelumnya Aceh Timur. Mereka dibawa dari Aceh Timur menggunakan satu truk milik Satpol PP dan WH Aceh Timur.

Berdasar informasi dihimpun, 219 pengungsi yang terdampar ke Pulau Sabang juga rencananya akan ditampung ke di lokasi yang sama. Alasan penolakan etnis Rohingya itu karena tidak memiliki tempat sehingga dibawa ke kota petro dollar tersebut

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizky menyebutkann, kondisi gedung Imigrasi Peunteut tidak layak untuk ditempati jika jumlah pengungsi lebih 300 orang, dikhawatirkan bangunan akan roboh.

“Sebenarnya gedung ini tidak layak pakai, pada bulan empat kemarin dari pengungsi itu sendiri tidak menjaga kebersihan sehingga terbengkalai meninggalkan tempat begitu saja tidak ada penanganan ataupun pembersihan area yang bekas dipakai. Untuk gedung itu sendiri sudah tidak layak untuk difungsikan,” terang Rizky Sabtu (25/11/2023)..

Sejauh ini imigrasi hanya melakukan pendataan dan pengawasan administratif pada saat mereka dipindahkan penampungan sementara ke tempat penampungan baru. Terkait jumlah penambahan pengungsi NGO bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah soal perizinan.

“Setelah tiga bulan mereka belum menemukan tempat baru, maka harus berkoordinasi lagi ke direktorat jenderal imigrasi. Kantor imigrasi ini nantinya rencananya akan dilakukan renovasi berat sehingga tidak dapat berlama- lama jika dijadikan tempat penampungan sementara,” pungkasnya.

|RZ|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT…

15 hours ago

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan…

15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…

1 day ago

Pupuk Indonesia Perluas Pasar UMKM Binaan Melalui Kriyanusa 2026

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…

1 day ago

Siapkan Engineer Masa Depan, Rekind Jembatani Kampus dengan Dunia EPC

Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…

1 day ago

Cerita Taruna Tewas Saat Ospek, Ibu ; Lebam di Badan dan Leher

Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…

1 day ago

This website uses cookies.