LHOKSEUMAWE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membongkar kasus prostitusi online dengan modus Open BO di Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap di sebuah mobil saat melaju di Jalan Mahoni, Kuta Blang, Kota Lhokseumawe.
Kepala Satpol PP/WH Lhokseumawe, Heri Maulana kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023) menyebutkan, tiga pelaku ditangkap dalam kasus itu.
Hery menyebutkan, satu dari tiga pelaku adalah berinisial C (17) dan B (16) asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Mucikari P (40) asal Kota Lhokseumawe. Ketiganya saat ini dibina di Balai Rehabilitasi dan Moral dan Akhlak di Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dia mengungkapkan, polisi syariah berhasil menangkap ketiga pelaku lengkap dengan mobilnya. “Jadi, mereka melakukan hubungan suami istri itu di dalam mobil. Di mobil itu sudah ada Kasur dan lain sebagainya. Kita sergap dan kini videonya viral di media sosial,” kata Hery.
Dia menjelaskan, dalam satu kali kencan pelaku mengenakan tarif Rp 800.000-Rp 1,5 juta, termasuk harga mobil.
“Modus dalam mobil ini, modus baru. Mobil tetap berjalan dan mereka melakukan hubungan suami dan istri di dalamnya,” terang Hery.
Dia mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi itu.
“Kami harap masyarakat tetap pro aktif memberikan informasi. Agar mudah tim kami menangkapnya. Kita pastikan semua akan kita bongkar,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

