Parlemen
88 Caleg DPRD Kota Lhokseumawe Dicoret
LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mencoret 88 bakal calon legislatif DPRD Lhokseumawe dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Pasalnya, mereka tidak memenuhi syarat diantaranya tidak lulus uji mampu baca Quran, tidak melengkapi ijazah dan terpidana berulang-ulang.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Lhokseumawe, Indrawan Eka Putra, dihubungi per telepon, Jumat (15/9/2023) menyebutkan, total calon anggota legislatif yang memenuhi syarat yaitu 432 orang.
“Jumlah akumulasi dari semua partai, total 88 tidak memenuhi syarat menjadi caleg,” kata Indrawan.
Dia menyebutkan, KIP akan mengumumkan daftar caleg tetap pada 24 September 2023 mendatang.
“Semua partai sudah diberi tahu tentang apa saja kekurangan bakal calon legislatifnya. Jadi mereka sudah memahami detailnya,’ terang Indrawan.
Dia menyebutkan, masukan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keseluruhan calon anggota legislatif. “Prinsipnya KIP sangat terbuka menerima masukan masyarakat tentang bakal calon legislatif, jadi silakan memberikan masukan,” terangnya.
Sekadar diketahui, khusus Provinsi Aceh, digelar uji mampu baca Quran untuk calon anggota legislatif dan calon gubernur/bupati/wali kota. Hal ini bersifat khusus dan tidak ada di provinsi lainnya di Indonesia sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu.
|KOMPAS
