LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, per telepon, Senin (11/9/2023) menyebutkan, kasus itu kini masuk tahap penyidikan.
“Juga telah menemukan calon tersangka,” tegas Lalu.
Dia menyebutkan, sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kota Lhokseumawe telah dipanggil menjadi saksi temasuk Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, Sekdako Lhokseumawe T Adnan, dan pejabat lainnya.
Sekadar diketahui, penyidikan kasus ini mengambil masa 2018 – 2022. Jaksa menduga, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
“Kita segera lakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi itu,” terang Lalu.
Selain itu, sambung Lalu, puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Dalam waktu dekat akan kami umumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik kasud dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe. Jaksa menduga, banyak pejabat menerima upah pungut pajak itu. seharusnya, uang tersebut langsung disetor ke kas negara dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
This website uses cookies.