LHOKSEUMAWE | Praka RM, terduga pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pria ini berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan belum diketahui motif pembunuhan itu.
Praka RM telah menikah dan memiliki seorang anak.
Wakil Ketua Komisi VI DPRA H Tantawi dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023) menyebutkan, proses hukum harus dilakukan transfaran oleh TNI dan polisi yang mengusut kasus tersebut. Diketahui, dua tersangka sipil telah ditahan di Polda Metro Jaya dan satu personel TNI sudah ditahan di Pomdam Jaya.
“Ini perbuatan paling biadab dan tidak manusiawi. Tidak boleh ada satu warga Aceh pun yang mengalami tindakan kekerasan seperti kasus ini,” terang politisi Partai Demokrat Aceh ini.
Dia menyebutkan, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono harus memastikan proses hukum kasus ini dapat diakses oleh publik. “Sidang pengadilan militer diharapkan bisa disiarkan live. Kasus ini sangat melukai hati seluruh rakyat Aceh,” katanya.
Dia mendesak agar seluruh tersangka dihukum berat, maksimal hukuman mati.
“Kami berharap keluarga tabah menghadapi kasus ini, dan sama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam diculik lalu ditahan dan berakhir dengan kematian. Pelakunya Praka RM dan dua warga sipil. Namun, hingga kini belum ada penjelasan detail kronologis kasus itu dari TNI/Polri.
|DIMAS

Subscribe to my channel

