PolhukamPolisi Bongkar Bisnis "Lendir" di Aceh Utara

Polisi Bongkar Bisnis “Lendir” di Aceh Utara

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap mucikari, penyedia tempat dan tiga pria hidung belang di Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra saat mengelar konferensi pers Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023) menyebutkan, praktik eksploitasi anak dibawah umur itu mulai terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Mereka yang ditahan yaitu RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49). Ketiganya sebagai pengguna jasa korban.

“Mereka masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengeksploitasi anak dibawah umur untuk berhubungan seksual dengan bayaran dengan nominal tertentu,” terang Agus.

Agus menyebutkan tersangka RL (mucikari)  telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan untuk tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwasanya setia persetubuhan ini korban diberikan uang 200 ribu hingga 600 ribu. Sedangkan korban memberikan uang kepada penyedia tempat 50 ribu,” kata Agus.

Berdasarkan keterangan korban, kata Agus, selain tiga tersangka yang menggunakan jasa korban, ada delapan pelaku lainnya yang tidak lagi menetap di Lhoksukon (Aceh Utara) dan masih dilakukan pengejaran.

Agus mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dimana dalam kasus tersebut NS sebagai korban ekploitasi.

“Mirisnya, selama ini ibu korban NS hanya mengetahui anaknya bekerja disebuah café. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena NS masih dibawah umur maka dia sebagai korban,” pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian...