LHOKSEUMAWE– Sebanyak 18 dari 25 anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendesak Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian untuk mengganti Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran. Politisi lintas partai itu mendesak agar Imran tidak lagi diperpanjang masa jabatannya di Kota Lhokseumawe.
Mereka mengirimkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh 18 politisi itu. Dalam surat itu, terlihat politisi yang menandatangani surat itu berasal dari Partai Aceh, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Nasional Demokrat, Golkar. Sisa tujuh politisi yang tidak ikut menandatangani berasal dari Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Aceh.
Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail A Manaf, dihubungi per telepon, Kamis (6/7/2023) menyebutkan, surat itu agar menjadi pertimbangan menteri dalam mengangkat penjabat wali kota yang baru.
“Agar mengangkat penjabat baru, atau orang berbeda. Bukan penjabat wali kota sekarang untuk harmonisasi antar eksekutif dan legislatif,” kata Ismail.
Selain itu, dia menyebutkan, mengangkat penjabat wali kota diharapkan sesuai dengan usulan DPRD Lhokseumawe. “Sebelumnya kan kita sudah diminta mengusulkan nama penjabat wali kota pada 12 Juni 2023 lalu. Nah, harapan kita, salah satu dari usulan itu lah yang diangkat menjadi wali kota,” katanya.
Surat itu sambung Ismail telah sampai di Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, belum berhasil dihubungi. Pesan yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
|DIMAS