LHOKSEUMAWE| Kantor Bea Cukai Lhoksuemawe musnahkan rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 1.239.651.000. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga 2022.
Jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong dengan menggunakan mesin gerinda di halaman belakang kantor Bea-cukai setempat, Kamis (6/7).
Kepala Bea Cukai Lhoksuemawe, Agus Siswadi mengatakan rokok ilegal itu hasil operasi 744 kali penindakan yang dilakukan pada para pedagang kecil dibeberapa wilayah kerja dengan kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar.
“Adapun modus pelanggaran dilakukan atas peredaran itu dengan menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai (polos). Bahkan dilekati pita cukai bekas atau palsu,” katanya.
Terkait peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Agus menyebutkan penindakan yang dilakukan petugas, selain dalam rangka upaya penegakan hukum juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai.
“Pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan peruntungan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhoksuemawe,”pungkasnya.
|DIMAS
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
This website uses cookies.