Categories: Polhukam

Nah Lo, PNS Lhokseumawe Tak Masuk Kerja pun Tunjangan Dibayar…

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 yang telah disampaikan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dalam temuan itu disebutkan, kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 715,7 juta. Uang ini dinikmati oleh 36 ASN tersebesar pada 34 satuan kerja perangkat kota (SKPK). Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 28 hari.

Sisi lain, kelebihan bayar juga diberikan pada anggota DPRD Lhokseumawe berinisial AZ sebesar Rp 23 juta pada September 2022.

Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, per telepon, Sabtu (28/5/2023) menyebutkan, rekomendasi telah diterima pemerintah kota.

“Mereka yang tidak masuk kerja ini, namun menerima tunjangan akan diberi sanksi dan pembinaan oleh masing-masing kepala SKPK. Selain itu, BPK mengingatkan agar lebih teliti dalam pembayaran tunjangan,” kata Darius.

Dia menyebutkan, tidak ada pengembalian dana untuk pemberian tunjangan itu. Namun, Darius mengakui, rekomendasi BPK yang harus dikembalikan hanya sebesar Rp 41,8 juta pada kas daerah. Pengembalian ini khusus untuk PNS yang sudah bercerai, namun dibayarkan tunjangan suami atau istri. “Serta tunjangan yang tidak sesuai SBU (Standar Biaya Umum),” terangnya.

Khusus untuk anggota DPRD berinisial AZ, kelebihan bayar disebabkan belum ada surat putusan hukum tetap (inkrah) atas proses pergantian antar waktu.

“Saat itu, dibayar gajinya karena SK putusan tetapnya (inkrah) telat disampaikan ke DPRD. Ini juga tidak ada pengembalian ke kas daerah, jadi bagian ini tidak ada masalah,” katanya.

Sedangkan Sekretaris DPRD Lhokseumawe, Hanirwansyah, dihubungi terpisah tidak menjawab telepon. Pesan singkat yang dikirimpan pun hingga berita ini ditayangkan tidak dijawab. Pesan lewat aplikasi whatsapp itu hanya dibaca oleh Hanirwansyah.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

2 hours ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

3 hours ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

11 hours ago

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…

11 hours ago

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

1 day ago

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…

1 day ago

This website uses cookies.