Categories: Parlemen

Pengamat : BSI Eror, Kok Qanun LKS yang Mau Dirubah?

LHOKSEUMAWE – Pengamat perbankan syariah dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Damanhur Abbas, menilai rencana perubahan qanun (peraturan daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah salah kaprah.

Selain itu, Pemerintah Aceh dinilai tidak fokus pada menuntut pembenahan sistem perbankan syariah milik PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh. “BSI yang eror, kok Qanun yang mau dirubah. Ini aneh sekali. Harusnya fokus mendesak BSI melakukan perbaikan lewat Kementerian BUMN,” kata Damanhur per telepon, Rabu (24/5/2023).

Dia menyebutkan, bukan hanya BSI yang perlu dibenahi, Bank Aceh Syariah milik Pemerintah Aceh pun turut perlu dibenahi. “Sistemnya harus membuat nyaman nasabah. Itu kata kunci utama dalam bisnis perbankan syariah,” katanya.

Sisi lain, dia mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh fokus memastikan besaran dana sosial dari lembaga keuangan syariah agar dibagikan pada pelaku UMKM di Aceh. “Dana corporate sosial responsibility itu harus berputar di Aceh. Harus kongkrit apa yang mereka bantu. Sebut saja misalnya, di Aceh Tenggara harus dibantu pengembangan kemiri, di sana rentenir banyak menjadi pemodal. Ini tugas BSI salah satunya dan tugas pemerintah juga memastikan modal UMKM ini,” terangnya.

Dia berharap, niat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi qanun tersebut dibatalkan. “Jangan bikin gaduh dan kontra produktif. Masih banyak pekerjaan rumah kita, termasuk pengentasan kemiskinan dan membenahi perbankan ini agar lebih transfaran penyaluran dananya,” terang Damanhur.

Dia memprediksi, rencana itu akan ditolak oleh manyoritas publik di Aceh. “Baiknya berpikir lebih produktif untuk memastikan UMKM mendapat modal usaha dari bank syariah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mewacanakan revisi qanun lembaga keuangan syariah. Dalihnya, layanan BSI kerap eror dan sulit digunakan oleh pelaku usaha di Aceh.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

13 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

13 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

13 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

13 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

21 hours ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.