LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe akhirnya melakukan penahanan tersangka kasus dugaan Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial H selaku mantan Dirut PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan juga merangkap sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe.
“Kini tersangka sudah kita bawa ke Lapas Lhokseumawe untuk dilakukan penahanan,”kata Syaifuddin kepada awak media, Selasa (16/5).
Syaifuddin menyebutkan sebelumnya penyidik kejaksaan memanggil tiga saksi untuk diperiksa, yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe yang sudah ditetapkan tersangka, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe.
“Dari ketiga saksi yang kita panggil hari ini, satu orang yang tidak hadir yakni mantan Walikota Lhokseumawe. Hingga sekarang pihaknya tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kenapa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan,”katanya.
Syaifuddin mengatakan pemanggilan terhadap mantan Walikota Lhokseumawe itu bukan pertama. Pasalnya, sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan. “Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap beliau, namun beliau tidak hadir dan tidak memberi alasan,”katanya.
Dalam kasus ini, kata Syaifuddin mengatakan sudah 17 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. “Untuk tersangka lain kemungkinan ada. Siapa, kita tunggu tanggal mainnya,”ujarnya.
Syaifuddin menyebutkan dirinya sudah menugaskan tim penyidik kejaksaan untuk mendatangi rumah mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe. Menurut hasil pemeriksaan, rumah itu diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana, tempat disembunyikan alat dan hasil tindak pidana dan tempat disimpannya dokumen penting terkait kasus ini.
|MUMUL

Subscribe to my channel

