Categories: Polhukam

Viral di TikTok Sebut Oknum Bhayangkari Selingkuh, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

ACEH TIMUR | Sebuah video sempat viral di media sosial “tik tok” yang diunggah akun @dekcut1991 pada hari Jum’at, (12/05/2023). Adapun konten video dengan caption oknum Bhayangkari Polres Aceh Timur Berselingkuh Dengan Napi Narkoba. Dalam konten tersebut tidak disebutkan kapan tanggal berapa dan di mana kejadiannya.

Terkait konten video dalam “tik tok” itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. memberikan penjelasan bahwa konten video tersebut telah dikonfirmasikan dan diklarifikasi kepada pengunggah atau pemilik akun.

Kapolres menyebutkan, tempat kejadian video tersebut di wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis, (11/05/2023) malam namun, yang terjadi sebenarnya di lapangan yakni permasalahan keluarga antara pemilik akun dengan salah satu anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur.

“Itu bukan masalah perselingkuhan seperti keterangan dalam video yang berdar, itu masalah keluarga dan tidak ada konteksnya dengan caption dalam video itu,” sebut Kapolres, Sabtu, (13/05/2023).

Akan tetapi setelah kejadian tersebut, muncul di media adanya penyampaian yang tidak benar bahwa ada perselingkuhan antara Bhayangkari Cabang Aceh Timur dengan napi narkoba.

“Kami perlu meluruskan sesuai dangan fakta yang ada di lapangan dalam video itu. Setelah dilakukan konfirmasi kepada pemilik akun, video tersebut sudah ditarik.” Jelas Kapolres.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial. Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berdampak negatif kepada orang atau pihak lain tetap juga penggunanya itu sendiri. Terlebih akan ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat bila penggunanya tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kepada masyarakat bijaklah memilih dan memilah, serta melihat bahwa (menggunakan) media sosial jangan sampai berakibat hukum,” imbau Kapolres.

Dikatakan, apabila ada penyalahgunaan dalam bermedia sosial, maka ada Undang-undang ITE yang dapat menjerat penggunanya.

“Oleh karena itu kepada pemilik akun atau pengunggah video tersebut untuk meminta ma’af secara terbuka baik di media sosial, media cetak, elektronik dan online yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Disebakan atas unggahan video itu mencemarkan nama baik Bhayangkari Cabang Aceh Timur. Disamping itu seluruh pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur merasa keberatan atas unggahan video tersebut. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat

JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…

35 minutes ago

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

49 minutes ago

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

18 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

18 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

2 days ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

2 days ago

This website uses cookies.