ACEH UTARA | Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang guru pelajaran agama berinisial S (43) atas tuduhan pelaku pencabulan terhadap empat murid salah satu sekolah dasar di Aceh Utara. Mereka adalah murid dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023) menyebutkan kasus itu terjadi dalam rentang tahun 2021 hingga Maret 2023.
“Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,” ungkap AKP Agus.
Ia menerangkan, saat korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku merapa kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca. Kasus itu lalu diceritakan korban pada orang tuanya seterusnya melapor ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lainnya. Artinya itu saja sudah ada tujuh korban,” katanya.
Dia mengimbau keluarga korban terbuka dan melapor ke Mapolres Aceh Utara. Sehingga upaya pemulihan psikologi korban turut dibantu penyidik dan pemerintah.
“Kami imbau korban lainnya melapor,” pungkasnya.
|DIMAS
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…
This website uses cookies.