Categories: News

PMI Aceh : Tidak Diperpanjang Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sudah Sesuai Prosedur

BANDA ACEH | Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh merespon pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir ini, bahwa terjadi tidak diperpanjang kontrak 14 personalia di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara.

Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, dalam siaran persnya, Selasa (10/1/2023) menyebutkan, PMI Aceh sebelum kebijakan itu diambil sudah memberi asistensi dan menyetujui langkah rasionalisasi oleh PMI Aceh Utara.

“Defisit anggaran yang terjadi setiap bulan itu sangat berat bagi UDD PMI Aceh Utara. Defisit itu Rp 2,2 miliar dan bertambah setiap bulan, berkisar Rp 42-Rp 46 juta per bulan. Jika dibiarkan terus menerus, maka nasib UDD PMI Aceh Utara itu akan sama dengan RS PMI Aceh Utara, terpaksa ditutup,” kata Murdani.

Murdani menambahkan personalia UDD PMI Aceh Utara tidak bisa disamakan dengan perusahaan biasa. “Di PMI, sejak awal seluruh personalia itu wajib memiliki jiwa relawan. Jadi ini semi relawan, yang diberi honorarium sesuai dengan kemampuan PMI dan pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi PMI No 03 tentang Unit Donor Darah,” sambungnya.

Dalam regulasi itu, sambung Murdani, personalia UDD baik tetap dan tidak tetap, dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatan dan tidak mendapatkan pesangon. “Ini sedari awal sudah disadari semua personalia di PMI seluruh Indonesia,” katanya.

Dia menyebutkan, sehingga apa yang dilakukan PMI Aceh Utara itu sudah tepat sesuai aturan. “Apalagi sudah melewati rapat pleno dengan suara bulat dari pengurus dan juga Dewan Kehormatan. Perlu diketahui juga, setiap bulan, UDD PMI Aceh Utara itu mengutang untuk pembelian kantung darah dan regen, distribusi darah 700 kantong per bulan sehingga tidak cukup biaya operasional dan mengakibatkan minus atau defisit,” terangnya.

Kondisi ini, sambung Murdani sudah dilaporkan juga ke PMI Pusat. “Jadi ini langkah-langkah organisasi. Untuk penyelamatan UDD itu agar tidak tutup. Jika dibiarkan, maka enam bulan atau setahun ini terpaksa kita tutup,” sebutnya.

Sisi lain sambung Murdani, rasionalisasi mempertimbangkan kebutuhan, kenyamanan dan keamanan kerja. Karena UDD adalah kegiatan usaha kesehatan beresiko tinggi.

Sebelumnya PMI Aceh Utara tidak memperpanjang kontrak 14 personalia UDD PMI Aceh Utara. Kebijakan itu lewat rapat pleno. Sehingga, sisa personalia yang bekerja saat ini hanya 23 orang.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

1 day ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

2 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

5 days ago

This website uses cookies.