Categories: Polhukam

ASN Tersangkut Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Diberhentikan Sementara

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memproses pemberhentian sementara N (53) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi dan sudah ditahan dalam dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

N ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya yaitu F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57) selaku Konsultan Pengawas , RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana.

“Kami pastikan proses pemberhentian sementaranya. Nanti akan ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara pemberhentian sementara yang bersangkutan, karena sudah ditahan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin per telepon, Rabu (2/11/2022).

Dia menyebutkan, setelah pemberhentian sementara, maka hak N dalam bentuk gaji akan berkurang sebesar 50 persen.

“Prosesnya segera dilakukan,” terang Syarifuddin.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi terpisah menyebutkan, saat ini timnya terus memproses kasus itu dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.

“Pemberkasan semoga segera selesai seterusnya masuk ke tahap pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitkaan jaksa menahan semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol seterusnya dibawa ke Rutan Lhoksukon.

Sekadar diketahui, proyek proyek yang berlangsung sejak 2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahap.

Sejak 2012 hingga 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar.

Lalu tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar.

Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggung jawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.

Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah…

9 hours ago

Hentakan Ghajaz Voice

Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara 1 Lomba Nasyid Acapella di event…

9 hours ago

Cerita Petani Garam Aceh, Bertahan Sakit, Bangkit Sulit…

Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,…

10 hours ago

Petani Pantungan Sewa 5 Excavator Untuk Bersihkan Lumpur di Saluran Irigasi Pascabanjir

LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…

1 day ago

Fitnah untuk Bupati, Prokopim; Harap Masyarakat Bijak Sikapi Informasi

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…

1 day ago

Ehem, Janda di Lhokseumawe Rata-Rata Usia 25 – 35 Tahun

LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…

1 day ago

This website uses cookies.