Categories: Edukasi

Dosen FH Unimal Latih Warga Releut Timu Tentang Harta Warisan

ACEH UTARA | Konflik keluarga yang sering terjadi di masyarakat adalah terkait dengan pembagian harta warisan. Banyak dari masyarakat yang memutuskan hubungan kekeluargaan hanya karena perebutan harta warisan peninggalan orang tuanya. Bahkan, tak jarang pula sering terjadi pembunuhan antara anggota keluarga hanya karena perebutan harta warisan. Pembagian harta warisan dinilai tidak adil dan menguntungkan salah satu ahli waris saja sehingga ahli waris lainnya merasa dirugikan dan melakukan gugatan pengadilan atau membawa permasalahanya tersebut kepada orang tua kampong atau aparatur desa setempat.

 

Konflik kewarisan seperti tersebut di atas juga terjadi di desa Reuleut Timu Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Konflik kewarisan ini disebabkan mekanisme pembagian harta warisan tersebut dinilai merugikan salah satu ahli waris atau pembagian harta warisan tersebut tidak memberikan keadilan bagi semua ahli waris sehingga terjadilah perseteruan dan bahkkan terjadi pertumpahan darah antara sesama ahli waris.

 

Kegiatan pengabdian pada masyarakat (PPM) tentang pelatihan pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam dilaksanakan pada aula kantor kepala Desa Reuleut Timu Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah kepala desa dan aparatur desa lainnya serta para tokoh adat dan tokoh agama seputaran desa Reuleut Timu Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

 

Dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini yang bertindak sebagai narasumber adalah Zulfan, S.H., M.Hum dan didampingi oleh Muhammad Hatta, S.H., LL.M., Ph.D sebagai anggota tim kegiatan pengabdian dan sekaligus bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut. Pada pelaksanaan kegiatan terlihat bahwa antusias peserta mengikuti program pengabdian ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari semua peserta yang diundang pada kegiatan tersebut bertanya dan mengikuti diskusi secara seksama. Kegiatan ini memberi edukasi kepada aparatur desa berkenaan dengan pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam sehingga aparatur desa dapat menyelesaikan sengketa kewarisan di desa Reuleut Timu Kabupaten Aceh Utara.

|RIL|MUMUL

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

1 day ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

2 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

3 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

3 days ago

Begini Pengaturan WFH di Aceh Timur…

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…

5 days ago

This website uses cookies.