ACEH UTARA | Konflik keluarga yang sering terjadi di masyarakat adalah terkait dengan pembagian harta warisan. Banyak dari masyarakat yang memutuskan hubungan kekeluargaan hanya karena perebutan harta warisan peninggalan orang tuanya. Bahkan, tak jarang pula sering terjadi pembunuhan antara anggota keluarga hanya karena perebutan harta warisan. Pembagian harta warisan dinilai tidak adil dan menguntungkan salah satu ahli waris saja sehingga ahli waris lainnya merasa dirugikan dan melakukan gugatan pengadilan atau membawa permasalahanya tersebut kepada orang tua kampong atau aparatur desa setempat.
Konflik kewarisan seperti tersebut di atas juga terjadi di desa Reuleut Timu Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Konflik kewarisan ini disebabkan mekanisme pembagian harta warisan tersebut dinilai merugikan salah satu ahli waris atau pembagian harta warisan tersebut tidak memberikan keadilan bagi semua ahli waris sehingga terjadilah perseteruan dan bahkkan terjadi pertumpahan darah antara sesama ahli waris.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat (PPM) tentang pelatihan pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam dilaksanakan pada aula kantor kepala Desa Reuleut Timu Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah kepala desa dan aparatur desa lainnya serta para tokoh adat dan tokoh agama seputaran desa Reuleut Timu Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini yang bertindak sebagai narasumber adalah Zulfan, S.H., M.Hum dan didampingi oleh Muhammad Hatta, S.H., LL.M., Ph.D sebagai anggota tim kegiatan pengabdian dan sekaligus bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut. Pada pelaksanaan kegiatan terlihat bahwa antusias peserta mengikuti program pengabdian ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari semua peserta yang diundang pada kegiatan tersebut bertanya dan mengikuti diskusi secara seksama. Kegiatan ini memberi edukasi kepada aparatur desa berkenaan dengan pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam sehingga aparatur desa dapat menyelesaikan sengketa kewarisan di desa Reuleut Timu Kabupaten Aceh Utara.
|RIL|MUMUL

Subscribe to my channel

