Polhukam11 Bandit Kecil Beraksi di Lhokseumawe, Kelakuannya Super Sadis

11 Bandit Kecil Beraksi di Lhokseumawe, Kelakuannya Super Sadis

LHOKSEUMAWE – Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap sebelas remaja pelaku pengeroyokan menggunakan parang, batu, dan kayu dari berbagai lokasi.

Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Faisal, Jumat, (14/10/2022) mengatakan kesebelas pelaku yaitu RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16). Sedangkan ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti. Sedangkan korban adalah SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Iptu Faisal merincikan, penangkapan ini dari laporan korban atas peristiwa pemukulan dan pembacokan pada Sabtu (8/10/2022) lalu, saat itu sekitar 21.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama temannya dan empat orang lainnya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lalu, tiba – tiba datang 20 orang dengan membawa kunci besi dan besi-besi panjang memukuli korban.

“Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD langsung melerai kejadian itu,” sebutnya.

Setelah kejadian, korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal untuk diobati di Terminal Bus Lhokseumawe. Saat di terminal, datang segerombolan lagi datang dan membawa korban ke salah satu bangunan kosong di Pasar Buah, Kota Lhokseumawe. Di lokasi ini, korban dipukuli pakai kayu dan batu sembari tangannya diikat.

Tindakan sadis lainnya, korban dimasukan dalam got oleh tersangka. Beruntung seorang pria melintas di lokasi dan menyelamatkan korban serta membawa ke Polsek Banda Sakti,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Barang bukti berupa kayu, celurit, tali plastic untuk mengikat korban turut disita.

“Total tiga orang yang diantar oleh orang tuanya ke polisi dari 11 pelaku. Kami perihatin atas kasus ini. pelakunya rata-rata anak dibawah umur. Kami tegaskan, tak ada ruang premanisme di Lhokseumawe,” terang Kapolsek.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang...

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi...

Pupuk Indonesia Perluas Pasar UMKM Binaan Melalui Kriyanusa 2026

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri...

Siapkan Engineer Masa Depan, Rekind Jembatani Kampus dengan Dunia EPC

Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan...