ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap dua warga berinisial HD (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022) menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8163 DI.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Informasi itu lalu kita periksa. Kita tandai plat nomor mobilnya dan kita hentikan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Ternyata benar, ada solar di mobil itu,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, mobil itu ditutup dengan terpal, dan solar dimasukan dalam tandon air berisi 250 liter.
“Tangki mobil itu terhubung ke tandon air. Maka banyak sekali bisa menampung solar. Isinya satu tandon itu 250 liter solar,” katanya.
Dia menyebutkan, keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

