LHOKSEUMAWE – Dinas Perhubungan, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menemukan kenaikan tarif angkutan antar kota dan antar provinsi sebesar 30 persen. Kenaikan itu dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah dua hari lalu. Padahal, Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Aceh belum menetapkan tarif baru dalam Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Lhokseumawe, Mulyanto, per telepon, Senin, menyebutkan pihaknya telah menemukan angkutan menaikan ongkos untuk penumpang.
“Besarannya 30 persen. Misalnya, ke Medan sebelumnya Rp 150.000 untuk bus eksekutif, kini sudah ada angkutan yang menaikan 195.000. Temuan ini menjadi bahan evaluasi kita,” kata Mulyanto.
Dia menyebutkan, kenaikan tarif menjadi keharusan paska kenaikan harga bahan bakar minyak. Namun, penetapan tarif harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh bersama Organda Provinsi Aceh.
Sementara itu, Ketua Organda Lhokseumawe, Hendra, menyebutkan secara resmi, armada dibawah organisasi itu belum melakukan kenaikan tarif.
“Sampai hari ini belum kenaikan tarif untuk Perusahaan Bus atau Minibus yang tergabung dalam Organda. Masih normal, sebut saja misalnya dari Lhokseumawe ke Medan, masih Rp 140.000-Rp 150.000,” terang Herman.
Namun, dia mengakui, Organda Lhokseumawe mengusulkan kenaikan tarif sebesar 32 persen ke Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Organda Provinsi Aceh. “Kalau tidak ada kenaikan tarif, bisa kacau hidup kita pengusaha angkutan ini,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

