LHOKSEUMAWE– Polres Lhokseumawe berhasil berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial MN (25) dan MA (29) di Desa Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Rabu (17/8/2022). Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.052 gram.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya kita dapat informasi bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran desa setempat,”katanya.
Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke dua tersangka.
“Dari hasil penggeledan di rumahnya, polisi berhasil menemukan sabu seberat 1.052 gram terbungkus dalam satu buah kantong plastik warna biru,”katanya.
Selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN.
Dengan diungkapkan peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yang dapat terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…
LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…
LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…
LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…
This website uses cookies.