ParlemenAceh Utara Berencana Kelola Sumur Migas Tua

Aceh Utara Berencana Kelola Sumur Migas Tua

ACEH UTARAPemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berencana mengelola sumur minyak tua diatas tahun 1970. Kebijakan itu mulai dibahas dalam Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Utara tentang pengelolaan sumur tua peninggalan Belanda.

Dalam dokumen salinan rancangan qanun yang diterima Kompas.com, disebutkan, sumur tua itu akan dikelola oleh Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Utara.

Ketua Panitia Legislasi DPRD Aceh Utara, Nazaruddin, per telepon, Senin (8/8/2022) menyebutkan, data dari PT Pase Energi, saat ini, Aceh Utara memiliki 120 sumur minyak tua yang tidak dikelola lagi oleh perusahaan mana pun.

“Umur sumur tua itu terhitung sejak 1970an. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPRD Aceh Utara. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemakmuran masyarakat,” sebutnya.

Dia menyebutkan, untuk rancangan qanun itu telah digelar dengar pendapat umum sebanyak satu kali di gedung DPRD Aceh Utara tiga hari lalu. “Ke depan kita akan dengar lagi bagaimana pendapat ahli migas dan lain sebagainya, apakah ini akan efektif atau bagaimana. Intinya kita menerima masukan dari masyarakat dan para ahli dalam rancangan qanun ini,” sebutnya.

Dia menegaskan, pembahasan masih berjalan untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu. Jika masyarakat melakukan penambangan illegal tanpa mengurus izin yang telah disyaratkan bisa didenda Rp 50 juta.

“Kami terbuka menerima masukan dari para ahli migas dan lain sebagainya,” pungkasnya.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...