Categories: News

Pencarian Sumber Migas Baru di Aceh, Ini Penjelasan Direktur PGE

ACEH UTARA– PT. Pema Global Energi (PGE) melakukan sosialiasi kegiatan pencarian sumber migas baru (seismik 3D) di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kegiatan seismik ini seluas 250 KM2 masing-masing di Kecamatan Syamtalira Bayu, Samudera, Meurah Mulia, Nibong, Tanah Luas, Syamtalira Aron, Lhoksukon, Baktiya, Baktiya Barat, Seunudon dan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan di Kabupaten Aceh Timur hanya satu kecamatan yaitu Kecamatan Madat.

Direktur utama PGE, Teuku Muda Ariaman dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022) menyebutkan survei seismik 3D menggunakan mobil vibroseis yang akan melakukan getaran pada tanah untuk menghasilkan data. “Teknisnya, saat beroperasi truk vibroseis ini akan menurunkan alat semacam vibrator yang ditempelkan ke tanah. Dari vibrator itu muncul getaran. Getaran ini yang nantinya ditangkap oleh unit lainnya yang disebut Lobo untuk diteliti oleh tim ahli,’ sebut Teuku Muda.

Dia menyebutkan, perusahaan plat merah milik Pemerintah Aceh itu saat ini mengelola ladang minyak dan gas peninggalan Exxon Mobil dan Pertamina Hulu Energi NSB yang dikenal dengan sebutan Blok B.

“Ladang Migas yang disebut Blok B ini hanya memiliki nilai ekonomi dua atau tiga tahun ke depan. Maka kita harus cari sumber minyak dan gas baru, jika tidak, maka sangat rugi bagi Aceh karena PGE terpaksa berhenti beroperasi,” sebutnya.

“Kalau tidak dilakukan pencarian sumber migas baru maka PGE akan berhenti beroperasi. Maka akan sangat besar kerugian bagi Aceh. Oleh karena itu kami mohon dukungan sepenuhnya dari semua pihak untuk menyukseskan kegiatan ini” ujar Teuku Muda.

Jika seismik yang baru dilakukan menemukan cadangan minyak dan gas baru, maka gas tersebut bisa didistribusikan untuk industri lainnya di Aceh seperti PT Pupuk Iskandar Muda, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhammad Makmun, menyampaikan bahwa kegiatan seismik 3D seismik yang dilakukan PGE adalah yang pertama kali di bawah pengawasan BPMA, setelah adanya Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang melahirkan PP 23 Tahun 2015 yang mengizinkan Aceh mengelola migas sendiri.

“Kami berharap agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal untuk menambah devisa negara yang kemudian dikembalikan dalam bentuk dana bagi hasil migas ke daerah penghasil” ujar Makmun.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

17 hours ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

NU Lhokseumawe Salurkan Dua Sapi Qurban untuk Korban Banjir dan Santri

Lhokseumawe- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe menyalurkan dua ekor sapi qurban untuk masyarakat…

3 days ago

This website uses cookies.