ACEH UTARA – Pejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa (fakir dan miskin) tahun2021. Sebelumnya, jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN.
Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN.Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49) dan Ketua Tim Pelaksana berinisial RS (36), ketiganya berstatus ASN, terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.
“Kita hargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara, Pak Pj Bupati Aceh Utara berharap agar seluruh ASN berpedoman pada turan yang berlaku, jangan abaikan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Aceh Utara, Hamdani, dalam keterangan tertulisnya merespon status tersangka tiga ASN dan dua non ASN di Baitul Mal Aceh Utara, Rabu (3/8/2022).
Dia juga menyebutkan, Pj Bupati sudah mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam bertugas dan jangan melakukan pelanggaran. Namun, saat dikonfirmasi ulang, apakah seluruh tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya? Hamdani tidak lagi menjawab.
Sementara itu, Kepala Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan penyidikan kasus itu berawal tahun 2021, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah dari senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terang Arif.
Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.
Namun, sampai saat ini, sambung Arif, rumah itu belum rampung 100 persen.
“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara. Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu. Belakangan, jaksa memeriksa sejumlah pejabat di kantor itu dan hari ini menetapkan sebagai tersangka.
|KOMPAS
Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari…
Medan – Pertamina Patra Niaga terus memperkuat upaya percepatan normalisasi distribusi BBM di wilayah Sumatera…
LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT. PHE NSO) berkolaborasi dengan Yayasan Solidaritas…
MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Bagi Anda yang memiliki…
Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…
JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama seluruh entitasnya yang tergabung dalam Rekind Group terus…
This website uses cookies.