ACEH UTARA – Tim reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ (56) Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (29/5/2022). Di lokasi polisi menyita 940 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam jeriken dan drum.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, total empat drum dan delapan jeriken yang disita.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa gudang di kawasan tersebut sering menjual minyak solar bersubsidi. Lalu, petugas mendatangi lokasi itu dan memastikan minyak tersebut.
“Kita datang bawa tersangka lengkap dengan barang buktinya ke Mapolres Lhokseumawe. Proses lebih lanjut sekarang di reserse,” katanya.
Barang bukti lain yang disita satu unit mobil, corong plastic, ember, dan jeriken berisi minyak solar bersubsidi dan jeriken kosong.
“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” terangnya.
Dia memastikan, seluruh masyarakat yang menjual minyak bersubsidi tidak sesuai aturan akan ditindak polisi.
“Kami pastikan semua yang melanggar ketentuan kita proses sesuai hukum,” pungkasnya.
|KOMPAS
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meninjau langsung lokasi pembangunan…
LHOKSEUMAWE- Seorang pria paruh baya berinisial MZ (53) asal Gampong Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur,…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menghadiri upacara peringatan Hari Ulang…
Di ujung utara Pulau Sumatra, jauh dari hiruk-pikuk perkotaan dan keramaian destinasi wisata populer, terdapat…
Aceh Besar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Retail…
Lhokseumawe - Wacana penguatan regulasi keamanan siber nasional terus menuai perhatian dari kalangan akademisi. Setelah…
This website uses cookies.