ACEH TIMUR – Seorang pemuda JB (25) warga Kabupaten Aceh Utara ditangkap di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 7 Mei 2022. Pasalnya, pria ini mencuri sepeda motor milik R (25) warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022) menyebutkan, korban melapor ke Mapolres Aceh Timur pada 6 Mei 2022.
“Mereka ini kenalan di facebook. Pelaku mengaku orang Medan, dan berkunjung ke Aceh Timur. Minta dijemput oleh korban, disinilah untuk pertama kali mereka bertemu langsung,” kata AKP Dizha.
Korban datang menggunakan sepeda motor milik orang tuanya Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB untuk menjeput pelaku. “Bahkan pelaku sempat ke rumah orang tua korban. Mereka sempat jalan-jalan di pantai Kuala, Aceh Timur. Di pantai ini, pelaku minta kunci sepeda motor, dengan alasan mau beli celana pendek untuk mandi,” ungkap AKP Dizha.
Korban ditingal di pantai. Namun hingga sore hari, pelaku tak kembali. Korban menghubungi handphone tersangka namun tidak aktif lagi. Saat itulah, korban sadar dirinya sudah ditipu.
“Lalu korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Aceh Timur. Kasusnya kita dalami dan akhirnya kita deteksi pelaku di Deli Serdang. Maka kita datangi dan tangkap pelaku,” terangnya.
Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor juga telah dibawa ke Aceh Timur oleh petugas yang menangkap pelaku.
“Sekarang pelaku ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

