Categories: Polhukam

Berawal dari Dugaan Selingkuh, Akhirnya Berdamai di Polisi Aceh Timur

ACEH TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu, Aceh Timur, berhasil mendamaikan pasangan suami dan istri kasus laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolsek Indra Makmu, Aceh Timur, Ipda Novian Fitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022) menyebutkan, awalnya MB (32) dan istrinya RM (28) bertengkar hebat. MB menduga istrinya berselingkuh.

Pasalnya, sang istri berkomunikasi lewat handphone dengan pria berinisial D lewat media sosial. Karena itu pula, MB marah dan memukul istrinya bagian kepala dan mata.

Lalu istrinya melaporkan kasus itu ke Polsek Indra Makmu pada 30 Maret 2022. Sesaat kemudian MB juga melaporkan istrinya ke polisi.

“Jadi kita panggil ketiga pihak, istri, suami dan pria yang diduga selingkuhannya. Kita bahas bersama, akhirnya semua setuju kasus ini diselesaikan diluar persidangan atau dikenal restorative justice,” ujar Kapolsek.

Dia menyebutkan, saling memafkan menjadi solusi akhir.
“Setelah itu, mereka mencabut laporan masing-masingd di polisi,” terangnya.

Kebijakan ini sesuai dengan pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Maka kita imbau, jika ada kasus ringan, harap diselesaikan di tingkat desa saja, saling memaafkan dan berjanji tak mengulangi kesalahan,” pungkas Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Jakarta – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat…

14 hours ago

Bupati Al-Farlaky ; Data UMKM Korban Banjir Terakhir 9 April

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan seluruh camat di…

14 hours ago

Uang Pengganti Kasus Korupsi RS Arun Masih Kurang, Jaksa ; Segera Kami Sita Aset Terpidana Lagi…

LHOKSUKON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan segera menyita kembali aset terpidana kasus…

16 hours ago

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Jakarta - Pemerintah menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Dorong Penggunaan Lebih Bijak

Medan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan distribusi energi guna…

1 day ago

Huntara Babo Aceh Tamiang Banjir, Belum Layak Ditempati

KUALA SIMPANG- Sebanyak 100 kepala keluarga (KK) di Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.