ACEH TAMIANG – Seorang kakek berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi. Pasalnya, pria tua ini tega mencabuli cucu kandungnya sendiri masih berusia tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra, Jumat (25/3/2022) menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban.
Kasus ini terungkap pada 22 Maret 2022 lalu, karena korban menceritakan pada ibunya mengalami sakit yang luar biasa saat buang air kecil.
“Ibunya bertanya kenapa, apa yang terjadi. Dari situlah korban menceritakan perlakuan kakeknya,” kata Iptu Fauzan.
Jarak antar rumah dan korban hanya terpaut beberapa meter. Sehingga, korban dan pelaku sering bertemu. Setelah mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung membuat laporan tertulis ke Mapolres Aceh Tamiang.
“Kemarin malam langsung kita jemput korban untuk pemeriksaan. Tak lama kemudian pelaku langsung kita tangkap,” katanya.
Pelaku mengakui perbuatan cabulnya dengan memasukan jari ke kelamin korban.
“Peristiwa itu terjadi saat korban dititipkan di rumah pelaku. Orang tua korban pergi berbelanja, sehingga menitipkan anaknya pada kakeknya,” sebutnya.
Saat ini, pelaku ditahan dan disangkakan melanggar pasal pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
|KOMPAS
LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…
BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
This website uses cookies.