ACEH TAMIANG – Seorang kakek berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi. Pasalnya, pria tua ini tega mencabuli cucu kandungnya sendiri masih berusia tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra, Jumat (25/3/2022) menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban.
Kasus ini terungkap pada 22 Maret 2022 lalu, karena korban menceritakan pada ibunya mengalami sakit yang luar biasa saat buang air kecil.
“Ibunya bertanya kenapa, apa yang terjadi. Dari situlah korban menceritakan perlakuan kakeknya,” kata Iptu Fauzan.
Jarak antar rumah dan korban hanya terpaut beberapa meter. Sehingga, korban dan pelaku sering bertemu. Setelah mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung membuat laporan tertulis ke Mapolres Aceh Tamiang.
“Kemarin malam langsung kita jemput korban untuk pemeriksaan. Tak lama kemudian pelaku langsung kita tangkap,” katanya.
Pelaku mengakui perbuatan cabulnya dengan memasukan jari ke kelamin korban.
“Peristiwa itu terjadi saat korban dititipkan di rumah pelaku. Orang tua korban pergi berbelanja, sehingga menitipkan anaknya pada kakeknya,” sebutnya.
Saat ini, pelaku ditahan dan disangkakan melanggar pasal pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
|KOMPAS
ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah…
Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara 1 Lomba Nasyid Acapella di event…
Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,…
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
This website uses cookies.