LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan tahun baru atau malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022 di Kota Lhokseumawe.
Surat edaran dengan nomor 1560/2021 tentang larangan perayaan pesta tahun baru 2022 itu ditandatangani 22 Desember 2021 dan sudah disebar ke seluruh kota dan 65 desa dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam surat itu, politisi Partai Aceh itu menyebutkan, seluruh warung, tempat hiburan, kafe dan restoran wajib tutup paling lambat pukul 23.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021.
Dia juga menegaskan melarang seluruh kantor pemerintah dan swasta untuk menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun itu. Jika tidak diindahkan, maka dia memastiakan akan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan sanksi apa yang akan diberikan. Suaidi berdalih kebijakan itu diambil merujuk kondisi penyebaran virus Covid-19. Data dari Dinas Kesehatan Aceh sambung Suaidi sudah 1.678 warga Lhokseumawe terkonfirmasi positif Covid-19 sepanjang dua tahun terakhir.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki per telepon, Senin (27/12/2021) menyebutkan, surat edaran itu sudah didistribusikan untuk seluruh masyarakat dan tempat hiburan.
“Kami minta dipatuhi ya. Ini semata-mata atas nama menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

