ACEH UTARA | Warga menangkap seorang kakek berinisial AM (70) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/12/2021) malam. Pasalnya, kakek ini diduga mencabuli seorang gadis kecil berusia 11 tahun di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Malam itu juga, warga berhasil menangkap sang kakek dan menyerahkannya ke Mapolsek Dewantara, Aceh Utara.
Kepala Hubungan Masyarakat, Polres Lhokseumawe, Salman, dalam siaran persnya, Kamis (23/12/2021) menyebutkan, pelecehan seksual dan pencabulan itu dilakukan di sebuah dapur pembuatan batu bata.
“Saat kejadian, anak itu berjalan mencari ayahnya. Dia baru pulang mengaji. Namun ayahnya tak ada di rumah, lalu dia keluar lagi mencari ayahnya,” kata Salman.
Peristiwa itu diketahui saat sang ayah pulang ke rumah, dan ibunya menanyakan dimana putrinya. Merasa ada yang aneh, sang ayah dibantu warga mencari putrinya.
Belakangan, sang anak pulang ke rumah diantar oleh pamannya. Di situlah diketahui, sang anak baru dilecehkan dan dicabuli oleh seorang kakek.
“Pamannya sedang melintas di lokasi batu bata. Lalu mendengar suara, dan kakek itu langsung kabur. Begitu dilihat ternyata keponakannya. Langsung pamannya ini membawa ponakannya pulang dan melapor ke kepala desa,” kata Salman.
Dia menjelaskan, kepala desa dibantu warga langsung mencari kakek itu dan menangkapnya. Setelah itu diserahkan ke polisi dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, kata Salman, langsung menerima pengaduan itu. Kapolres langsung mendatangi rumah korban untuk memberikan dukungan moril.
“Kasusnya kita proses sesuai hukum berlaku. Kita periksa saksi-saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

