LANGSA – Tim reserse narkoba Polres Langsa, menangkap seorang siswa, berinisial AD (16) siswa kelas tiga, salah satu sekolah menengah atas di Kota Langsa. Barang bukti yang disita 9.8 gram sabu-sabu yang disimpan di lemari rumahnya.
Warga Desa Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Langsa tak bisa berkutik ketika polisi mendatangi rumahnya, Kamis (2/12/2021) dinihari. Orang tua pelaku pun takt ahu urusan bisnis sang anak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, per sambungan telepon menjelaskan, masyarakat melaporkan transaksi sabu-sabu di kalangan remaja di desa itu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan menjurus pada tersangka.
“Dia jualan sabu-sabu di rumahnya. Pembeli seperti teman yang datang berkunjung. Itu cara dia menutupi praktik jualan sabu-sabunya,” kata Iptu Imam.
Menurut pengakuan pelaku, sambungnya, uang hasil jualan sabu-sabu digunakan buat kebutuhan sekolah dan kebutuhan sehari-hari.
“Ini kasus pertama dalam tahun ini ada siswa masih aktif sekolah jualan sabu-sabu,” ungkap Iptu Imam.
Dia menyebutkan, hasil penyelidikan, sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. Barang bukti lain yang disita satu handphone dan plastik untuk membungkus sabu-sabu dan satu timbangan digital.
“Distributor sabu-sabunya itu berinisial A, dia ini masih kita buru. Kasus ini jadi pelajaran kita semua, agar mengawasi anak-anak. Sehingga tidak terjun dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Kami apresiasi warga yang mau memberi informasi ini,” pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

