Categories: Polhukam

Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp 12 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19. Kerumunan itu terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Lhokseumawe, 16 Juli 2021 lalu.

Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). Hadir jaksa penuntut umum Al Muhajir. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan hakim ketua menyebutkan kedua dakwaan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sehingga hakim memvonis kedua terdakwa yaitu Herlin Kenza denda Rp 12 juta dan Koko Suhada denda Rp 15 juta subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dasar itu, terdakwa Herlin Kenza divonis Rp 12 juta subsider dua bulan penjara,” sebut Ketua majelis hakim persidangan itu, Budi Sunanda.

Usai persidangan,  Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir kepada wartawan menyebutkan menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa pun menerima putusan hakim.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa membayar denda ke kas negara. Jika tidak membayar maka akan dieksekusi oleh jaksa untuk penjara selama dua bulan penjara. Fakta persidangan lainnya, kali ini, Herlin Kenza hanya didampingi keluarga. Tanpa membada pengawal seperti biasanya.

Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza, selebgram Aceh menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI. Untuk polisi dan TNI telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.

|KCM

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Cerita Petani Aceh Pascabanjir, Berjuang Pulihkan Sawah Sendiri, Hingga Ganti Padi jadi Sawit

Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…

17 hours ago

Pencuri Nekat, KBO Satlantas Aceh Timur Dihantam Batu

ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…

20 hours ago

Bupati Al-Farlaky dan Kapolres Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kamtibmas Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…

2 days ago

BPBD Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pembangunan Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara

LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…

2 days ago

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname dari KKP

PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…

3 days ago

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…

3 days ago

This website uses cookies.