Categories: Polhukam

Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp 12 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19. Kerumunan itu terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Lhokseumawe, 16 Juli 2021 lalu.

Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). Hadir jaksa penuntut umum Al Muhajir. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan hakim ketua menyebutkan kedua dakwaan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sehingga hakim memvonis kedua terdakwa yaitu Herlin Kenza denda Rp 12 juta dan Koko Suhada denda Rp 15 juta subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dasar itu, terdakwa Herlin Kenza divonis Rp 12 juta subsider dua bulan penjara,” sebut Ketua majelis hakim persidangan itu, Budi Sunanda.

Usai persidangan,  Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir kepada wartawan menyebutkan menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa pun menerima putusan hakim.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa membayar denda ke kas negara. Jika tidak membayar maka akan dieksekusi oleh jaksa untuk penjara selama dua bulan penjara. Fakta persidangan lainnya, kali ini, Herlin Kenza hanya didampingi keluarga. Tanpa membada pengawal seperti biasanya.

Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza, selebgram Aceh menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI. Untuk polisi dan TNI telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.

|KCM

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…

4 hours ago

Dream Hill Villa Bur Telege by Calandra Takengon Tawarkan Penginapan Terjangkau dengan Panorama Alam Memukau di Kabupaten Aceh Tengah

Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…

6 hours ago

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek  calon jamaah haji…

1 day ago

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…

1 day ago

Dinsos Aceh Utara Beberkan Penyebab Desil Masyarakat Berubah dan Tidak dapat Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…

1 day ago

Cerita Kepala Desa Aceh Didatangi Warga untuk Rubah Desil Agar Tetap Terima Layanan BPJS Kesehaan

LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…

2 days ago

This website uses cookies.