LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19. Kerumunan itu terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Lhokseumawe, 16 Juli 2021 lalu.
Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). Hadir jaksa penuntut umum Al Muhajir. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan hakim ketua menyebutkan kedua dakwaan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sehingga hakim memvonis kedua terdakwa yaitu Herlin Kenza denda Rp 12 juta dan Koko Suhada denda Rp 15 juta subsider dua bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dasar itu, terdakwa Herlin Kenza divonis Rp 12 juta subsider dua bulan penjara,” sebut Ketua majelis hakim persidangan itu, Budi Sunanda.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir kepada wartawan menyebutkan menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa pun menerima putusan hakim.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa membayar denda ke kas negara. Jika tidak membayar maka akan dieksekusi oleh jaksa untuk penjara selama dua bulan penjara. Fakta persidangan lainnya, kali ini, Herlin Kenza hanya didampingi keluarga. Tanpa membada pengawal seperti biasanya.
Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza, selebgram Aceh menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI. Untuk polisi dan TNI telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.
|KCM
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
This website uses cookies.