NewsKabar Baik, Hanya Pidie PPKM Level 4 di Aceh

Kabar Baik, Hanya Pidie PPKM Level 4 di Aceh

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.

Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 4 Oktober itu disebutkan data terbaru dimana terdapat 3 kabupaten kota di Aceh yang berada di level 1 PPKM. Daerah dengan situasi yang membaik itu yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 5 Oktober 2021, saat merilis data terkini penerapan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain 3 wilayah dengan level 1, juga terdapat 13 wilayah lainnya yang berada di level 2 PPKM. Ke 13 wilayah itu yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.

Selanjutnya untuk PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh.

“Sedangkan untuk PKKM level 4 hanya berlaku untuk satu Kabupaten saja, yaitu Pidie,” ujar Iswanto.

Iswanto menyebutkan, data terbaru itu menunjukkan perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh. Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu.

Lebih lanjut, Iswanto menyebutkan, semakin tinggi persentase capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM. “Hal ini sesuai yang diatur dalam INMENDAGRI No. 48 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat luar Jawa Bali,” ujar Iswanto.

|MAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur,...

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang...

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran...

Mita Mulia Hotel by Calandra Hadirkan Promo School Holiday 2026, Diskon Menarik dan Beragam Fasilitas Eksklusif

BANDA ACEH – Menyambut musim liburan sekolah pertengahan tahun...