ACEH UTARA | Kejari Aceh Utara, melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana Jarimah Ta’zir (judi online chip domino) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (30/9/2021).
Kedua remaja itu yaitu, Jalaluddin (24) asal Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Aminullah (19) warga Lubuk Mane, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Mereka ditangkap sedang asik main game online chip domino di sebuah warung kopi di Panton Labu.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati kepada wartawan mengatakan, kedua pemuda itu dicambuk berdasarkan hasil putusan mahkamah syar’iyah pada 3 Agustus 2021, masing – masing dicambuk sebanyak enam kali setelah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
|RI
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.