ACEH UTARA | Kejari Aceh Utara, melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana Jarimah Ta’zir (judi online chip domino) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (30/9/2021).
Kedua remaja itu yaitu, Jalaluddin (24) asal Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Aminullah (19) warga Lubuk Mane, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Mereka ditangkap sedang asik main game online chip domino di sebuah warung kopi di Panton Labu.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati kepada wartawan mengatakan, kedua pemuda itu dicambuk berdasarkan hasil putusan mahkamah syar’iyah pada 3 Agustus 2021, masing – masing dicambuk sebanyak enam kali setelah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
|RI
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
This website uses cookies.