ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe menggelar rekontstruksi pembunuhan terhadap wanita berinisial C (40) sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara yang mayatnya dibuang ke kawasan objek wisata Gunung Salak, Aceh Utara, pada 6 Juni 2021 lalu.
Rekontruksi digelar di dua tempat terpisah yaitu di Mapolres Lhokseumawe, dan Gunung Salak, Aceh Utara, Rabu (29/9/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam keterengan tertulisnya, menyebutkan rekonstruksi digelar di Mapolres untuk menggambarkan perencanaan awal pembunuhan itu. “Pelaku itu berencana di Kabupaten Bireuen. Untuk menggambarkan situasi di Kabupaten Bireuen itu kita gelar di Mapolres Lhokseumawe. Agar hemat waktu,” katanya.
Sebanyak 13 adegan diperagakan para pelaku. Awalnya pelaku membunuh korban berinisial C, sopir taksi online, asal Medan, Sumatera Utara pada 4 Juni 2021. Mayatnya ditemukan 6 Juni 2021.
“Korban mengantarkan pelaku MYS dengan biaya Rp 3 juta dari Medan ke Aceh. Setiba di Langsa, MYS meminta dijemput dua pelaku lainnya L dan Y, lalu minta diantar ke Aceh Utara,” kata Kapolres.
Korban kerap kali berbagi lokasi terakhirnya pada sang putri lewat handphone. Setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat memprotes lokasi sangat gelap. Di situlah, ketiga pelaku mencekik korban dengan sabuk pengaman mobil hingga tewas.
Setelah tewas, jasadnya lalu dibuang ke kawasan wisata tepatnya Kilometer 32, Gunung Salak, Aceh Utara. Setelah itu, pelaku lalu melarikan diri dengan merampas mobil milik korban dan menjualnya. Pelaku ditangkap di tempat terpisah di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
“Rekonstruksi telah kita gelar, berkas langsung kita limpahkan ke jaksa untuk seterusnya proses persidangan. Kami menuntut maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres.
|KCM
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
This website uses cookies.