Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 22 pemain judi online chip Higgs Domino di Lhokseumawe.
“Mereka kita tangkap disaat sedang bermain game online higgs domino di warung kopi dan kafe yang berada di Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021).
Menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone dan uang sebesar Rp 570 ribu.
Eko menegaskan pelaku dikenakan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pintanya.

Subscribe to my channel

