NewsHalo Para Pasien, Pahami Prokes di RSUD Yuliddin Away

Halo Para Pasien, Pahami Prokes di RSUD Yuliddin Away

TAPAKTUAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dr Taqwallah MKes bersama Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, meninjau tempat perawatan pasien covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Yuliddin Away, Tapaktuan, Sabtu (04/09/2021).

Dalam kunjungan itu, Sekda menyemangati para tenaga kesehatan yang bertugas. “Tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,” kata Sekda.

Kepada Direktur Rumah Sakit, Sekda juga menanyakan ketersediaan alat Kesehatan pasien covid-19 seperti masker dan baju hazmat. Taqwallah juga menanyakan kesiapan rumah sakit untuk menampung jumlah pasien.

Menurut keterangan rumah sakit, pihaknya menangani pasien dengan baik dan sampai saat ini semua kebutuhan bagi tenaga kesehatan tercukupi dengan baik. “Alhamdulillah siap dan cukup pak.,” kata Direktur RSUDYA dr Erizaldi.

Dia menegaskan, pelaksanaan protokol kesehatan diperketat sejak tahun lalu. Sehingga, seluruh pasien dan tenaga medis nyaman berada di lingkungan rumah sakit tersebut. “Jika tak sesuai protokol, semisal tak pakai masker saja, itu langsung tak ditangani. Solusi lain, diberikan masker oleh tenaga medis,” katanya.

|MAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...