Categories: Polhukam

Tok, Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Hukuman Mati

ACEH TIMUR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, dengan vonis hukuman mati, Rabu (1/9/2021). Korban Siti Fatimah (56) dan anaknya NA (15).

Sedangkan pelaku yaitu Rabusah (46) dan M Rizal (37) merupakan tetangga korban. Keduanya secara sadis membunuh dan memperkosa korban pada 12 Februari 2021 dan baru ditangkap polisi pada 17 Februari 2021.

Sidang itu dipimpin hakim ketua Khalid, dan dua hakim anggota Reza Bastiar Siregar dan Ike Ari Kesuma.

“Keduanya dijerat dengan dan melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu hakim menyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman mati,” kata Khalid per telepon.

Dia menyebutkan, terdakwa dan penuntut umum menjawab pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. majelis hakim memberi waktu tujuh hari ke depan untuk para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis itu.

Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku masuk ke rumah korban dan langsung memukul kepala Siti Aminah. Setelah korban terjatuh, lalu diperkosa. Belakangan, NA anak korban berusaha membantu ibunya. Di situlah pelaku memukul NA hingga berdarah dan memperkosanya.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Belakangan, warga mendobrak rumah korban karena beberapa hari tidak keluar rumah. Korban ditemukan bedarah dan tewas di dalam kamarnya bersama sang putri.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…

16 hours ago

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…

16 hours ago

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…

16 hours ago

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…

16 hours ago

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…

16 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…

17 hours ago

This website uses cookies.