Categories: Polhukam

PPKM Level 3 Lhokseumawe Diperpanjang Lagi, Ini Aturannya

LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani intruksi wali kota tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Lhokseumawe sejak 23 Agustus-3 September 2021 mendatang. Kebijakan itu menyusul status terbaru perpanjangan PPKM secara nasional yang dikeluarkan oleh satuan tugas Covid-19 pusat.

Dalam intruksi itu disebutkan, mall, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, untuk kegiatan ibadah diizinkan 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, sebelumnya hanya diizinkan 25 persen untuk diisi jamaah.

Kegiatan resepsi pernikahan, acara kantor dan lain sebagainya juga diizinkan menghadirkan 75 persen peserta dari kapasitas lokasi acara. Sebelumnya hanya diizinkan 25 persen peserta dari kapasitas lokasi acara.

Sedangkan untuk penumpang angkutan umum diwajibkan membawa kartu vaksinasi atau hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif dengan masa berlaku selama dua hari.
“ Jika tidak bisa menunjukan kartu sudah divaksin atau minimal hasil PCR negatif maka akan dilarang masuk Kota Lhokseumawe,” kata Suaidi Yahya.

Dia meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut. Sehingga Kota Lhokseumawe bisa menekan penyebaran Covid-19.

Terkait sekolah tatap muka, sambung Suaidi, dilakukan secara terbatas. Tiga hari dalam sepekan. “Ini tidak ada perubahan. Kita tetap belajar tatap muka semua jenjang pendidikan. Namun tidak full day. Semua juga sudah dipastikan menyediakan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, pakai masker dan jarak antar siswa sudah diatur,” kata Suaidi.

Dia mengimbau masyarakat tetap patuh protokol kesehatan. “Kami imbau agar patuh protokol kesehatan, hanya itu tips mujarab untuk menghindari diri terpapar Covid-19,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…

5 hours ago

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

9 hours ago

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…

9 hours ago

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…

11 hours ago

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…

2 days ago

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 days ago

This website uses cookies.