Polhukam
PPKM Level 3 Lhokseumawe Diperpanjang Lagi, Ini Aturannya
LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani intruksi wali kota tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Lhokseumawe sejak 23 Agustus-3 September 2021 mendatang. Kebijakan itu menyusul status terbaru perpanjangan PPKM secara nasional yang dikeluarkan oleh satuan tugas Covid-19 pusat.
Dalam intruksi itu disebutkan, mall, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, untuk kegiatan ibadah diizinkan 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, sebelumnya hanya diizinkan 25 persen untuk diisi jamaah.
Kegiatan resepsi pernikahan, acara kantor dan lain sebagainya juga diizinkan menghadirkan 75 persen peserta dari kapasitas lokasi acara. Sebelumnya hanya diizinkan 25 persen peserta dari kapasitas lokasi acara.
Sedangkan untuk penumpang angkutan umum diwajibkan membawa kartu vaksinasi atau hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif dengan masa berlaku selama dua hari.
“ Jika tidak bisa menunjukan kartu sudah divaksin atau minimal hasil PCR negatif maka akan dilarang masuk Kota Lhokseumawe,” kata Suaidi Yahya.
Dia meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut. Sehingga Kota Lhokseumawe bisa menekan penyebaran Covid-19.
Terkait sekolah tatap muka, sambung Suaidi, dilakukan secara terbatas. Tiga hari dalam sepekan. “Ini tidak ada perubahan. Kita tetap belajar tatap muka semua jenjang pendidikan. Namun tidak full day. Semua juga sudah dipastikan menyediakan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, pakai masker dan jarak antar siswa sudah diatur,” kata Suaidi.
Dia mengimbau masyarakat tetap patuh protokol kesehatan. “Kami imbau agar patuh protokol kesehatan, hanya itu tips mujarab untuk menghindari diri terpapar Covid-19,” pungkasnya.
|KCM