LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyetop penerima bantuan sosial jika tidak bersedia divaksin Covid-19. Aturan itu diberlakukan sejak 5 Agustus 2021.
Surat edaran tentang penghentian bantuan sosial untuk mereka yang belum menerima vaksin telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil dengan nomor 450/567.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, dihubungi per telepon, Selasa (24/8/2021) menyebutkan, aturan itu sejaran dengan aturan yang dikeluarkan Presiden RI No 14/2021.
“Setiap orang menerima bantuan sosial (Bansos), penerima program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) wajib vaksin. Itu bunyi aturan tersebut. Maka, jika tidak vaksin, bantuan sosialnya dihentikan,” kata Marzuki.
Jika memang secara kesehatan, hasil analisa dokter tidak boleh divaksin, maka akan dikeluarkan surat keterangan bahwa penerima bantuan itu memang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dan tetap menerima bantuan sosial.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial, Kota Lhokseumawe, sudah mengimbau seluruh penerima bantuan sosial untuk divaksin secara gratis ke layanan kesehatan terdekat.
“Kami imbau agar divaksin. Jangan sampai nanti disalahkan pemerintah lagi. Padahal kita sudah sosialisasikan,” pungkas Marzuki.
|KCM
LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…
Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky,…
LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…
Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan…
ACEH UTARA – Ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Utara memadati kawasan Kantor Bupati…
LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…
This website uses cookies.