LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyetop penerima bantuan sosial jika tidak bersedia divaksin Covid-19. Aturan itu diberlakukan sejak 5 Agustus 2021.
Surat edaran tentang penghentian bantuan sosial untuk mereka yang belum menerima vaksin telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil dengan nomor 450/567.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, dihubungi per telepon, Selasa (24/8/2021) menyebutkan, aturan itu sejaran dengan aturan yang dikeluarkan Presiden RI No 14/2021.
“Setiap orang menerima bantuan sosial (Bansos), penerima program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) wajib vaksin. Itu bunyi aturan tersebut. Maka, jika tidak vaksin, bantuan sosialnya dihentikan,” kata Marzuki.
Jika memang secara kesehatan, hasil analisa dokter tidak boleh divaksin, maka akan dikeluarkan surat keterangan bahwa penerima bantuan itu memang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dan tetap menerima bantuan sosial.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial, Kota Lhokseumawe, sudah mengimbau seluruh penerima bantuan sosial untuk divaksin secara gratis ke layanan kesehatan terdekat.
“Kami imbau agar divaksin. Jangan sampai nanti disalahkan pemerintah lagi. Padahal kita sudah sosialisasikan,” pungkas Marzuki.
|KCM
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.