Categories: News

Zona Merah Covid-19, Hai Pemilik Kafe Patuhi Aturan Ini Jika Tak Ingin Disegel

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan penyegelan sejumlah kafe di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, beberapa kafe itu dianggap tidak mengindahkan aturan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelum disegel jauh-jauh hari tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait aturan pembatasan operasional tempat usaha dan restoran.

“Jauh – jauh hari telah kita himbau, agar pemilik usaha seperti warung kopi, kafe dan restoran atau tempat makan untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WIB. Namun, masih saja ada yang tidak mematuhinya,” ujarnya.

Menurut Salman, aturan PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia dan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor Nomor : 100 / 678 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus  (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona VIrus (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Salman, penerapan protokol kesehatan diperketat kembali untuk kegiatan rutin masyarakat pada fasilitas umum, seperti pasar, kantor, instansi dan lembaga pelayanan publik.

“Untuk unit usaha seperti restoran, rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus  (Covid-19) dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” sebutnya.

|MAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…

1 day ago

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…

1 day ago

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…

3 days ago

Mengenal Calandra & Sativa Hotel Management

Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…

3 days ago

Serapan Dana untuk Bencana Aceh Minim, Lhokseumawe Baru 34 Miliar dari 124 Miliar

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…

3 days ago

This website uses cookies.