BANDA ACEH- Pemerintah bersama kepolisian terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Provinsi Aceh dengan bernagai cara. Salah satunya yakni setiap penumpang yang masuk ke provinsi julukan serambi mekah ini wajib membawa surat tes antigen.
“Aturan ini belaku mulai 18 Mei 2021. Jadi setiap penumpang baik yang menggunakan angkutan umum maupun mobil pribadi yang masuk ke Aceh, wajib membawa surat tes usap antigen,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani ,” Sabtu (15/5/2021).
Dia mengatakan kebijakan itu sesuai dari surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 14 Mei 2021 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. adapun surat itu ditunjukkan kepada pimpinan perbatasan Sumatera Utara dan Aceh yakni Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam.
Melalui surat tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta empat daerah ini memperketat pemeriksaan masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi saat arus balik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dia mengatakan penumpang wajib membawa surat tes antigen itu setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. “Jadi, mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB semua orang boleh masuk Aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19,” terang Dikcy.
Selain itu, ia juga menambahkan kepada pengelola transportasi umum dan mobil pribadi untuk mematuhi surat edaran Gubernur Aceh.
“Kita juga menghimbau kepada pengelola transporatsi umum untuk meminta para penumpang untuk membawa surat bebas covid,” imbaunya. [Mul]

Subscribe to my channel

