Categories: Wisata

ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Paskah 1-4 April

BANDA ACEH – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan itu demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021. Hal itu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah Kamis 1 April 2021.

Surat Edaran Sekda Aceh itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Peringatan Wafat Isa Al Masih kala masa Pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Kamis (01/04/2021) malam menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran larangan bepergian tersebut.

Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto menjelaskan poin-poin surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, kata Iswanto, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko covid-19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. “Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN,” kata Iswanto.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

10 hours ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

11 hours ago

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

17 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

2 days ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

4 days ago

This website uses cookies.