Langsa – Salah seorang anak yang masih berusia di bawah umur diperkosa oleh 10 pria, kini Kepolisian Resor (Polres) Langsa telah berhasil mengamankan 9 pelaku perbuatan keji itu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, awalnya tersangka MRA memiliki utang kepada MS, namun ia tidak sanggup membayarnya.
“Karena MRA tidak sanggup membayar utang tersebut, sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya,” ujar Arief melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Arief menambahkan, modus yang dilakukan MRA adalah, dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian membawanya ke salah satu rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa Kota, pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anak yang masih berusia di bawah umur, diperkosa oleh 10 pemuda di Kota Langsa. Kini kepolisian setempat sudah berhasil mengamankan 9 pelaku pemerkosaan tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yaitu, MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Namun tersangka berinisial NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.
|RI
Padang Pariaman– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Minangkabau…
Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh Rekomendasi BKN JAKARTA – Bupati Aceh Timur…
This website uses cookies.