MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap salah seorang anggota DPRK Kabupaten Bireuen, Usman Sulaiman.
Penetapan tersebut, berdasarkan surat nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.
Dalam surat itu disebutkan, anggota DPRK Bireuen itu melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT /SPKT, tanggal 05 Maret 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Tim lapangan masih mencari keberadaan Ketua PKB Bireuen itu.
“Masih dalam pengejaran tim narkoba,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (28/3/2021).
|RIL
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat sinergi dalam upaya…
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
This website uses cookies.