MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap salah seorang anggota DPRK Kabupaten Bireuen, Usman Sulaiman.
Penetapan tersebut, berdasarkan surat nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.
Dalam surat itu disebutkan, anggota DPRK Bireuen itu melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT /SPKT, tanggal 05 Maret 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Tim lapangan masih mencari keberadaan Ketua PKB Bireuen itu.
“Masih dalam pengejaran tim narkoba,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (28/3/2021).
|RIL
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…
This website uses cookies.