ACEH UTARA – Isma Khaira (32) narapidana (napi) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara tersenyum setelah keluar dari Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/3/2021). Suasana haru menyambut Isma di luar penjara.
Ibu dan bayinya berusia tujuh bulan ini bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Isma dijerat dengan UU ITE dan divonis tiga bulan penjara pada 8 Februari 2021.
Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar dengan keluarganya, yang berdurasi 35 detik melalui facebooknya pada 2 April 2020.
Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.
Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021. Ibu rumah tangga tersebut hadir bersama bayinya yang berumur tujuh bulan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebelumnya Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari. Kehadiran bayi dalam penjara lapas mengundang reaksi banyak pihak.
Lalu apa pernyataan Isma, sesaat setelah keluar dari Lapas? “Saya senang sekali. Terima kasih semua orang yang telah membantu saya,” kata Isma penuh haru. Senyum diwajahnya tak pernah pupus. Saban menit wanita ini selalu tersenyum.
Selama masa asimilasi, Isma berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum. “Saya pastikan saya akan patuh pada aturan asimilasi,” katanya.
Seluruh keluarga hadir di Lapas tersebut. Sebagian membawa bantal dan tikar milik Isma selama di tahanan untuk dibawa pulang. “Kami sekeluarga berterima kasih pada semua, pada wartawan, pada semuanya yang telah membantu kami selama ini,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

