Categories: Polhukam

Ibu dan Bayinya Ditahan di Rutan Lhoksukon, Terjerat UU ITE

ACEH UTARA – Seorang ibu Isma Khaira (33), dan anak bayinya berusia enam bulan menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak lima hari terakhir.

Isma divonis bersalah karena melanggar UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya Bakhtiar atas pencemaran nama baik. Pasalnya, Isma mengupload video berdurasi 35 detik di facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain. Video itu lalu viral di media sosial 6 April 2020 lalu.

Bakhtiar melaporkannya dan lima hari lalu, palu hakim memvonis Isma ditahan tiga bulan penjara.

Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnadi, dihubungi per telepon, Sabtu (28/2/2021) menyebutkan, sejak Isma ditahan sejumlah politisi menelponnya untuk meminta bantu agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan Anggota DPD RI, Haji Uma. Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome, namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” katanya.

Dia menyebutkan, dirinya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan duduk bersama, 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan memungkinkan secara hukum. “Anak bayinya enam bulan juga ditahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Dia menggarisbawahi, dirinya hanya lembaga yang menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan lain sebagainya harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.

Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya dua bulan 10 hari lagi. “Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Iskandar Al-Farlaky Pecahkan Rekor, Setahun Memimpin, Angka Kemiskinan Turun Tajam

Kebijakan percepatan pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang digagas oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman…

3 hours ago

Kisah Haru di Lokasi Kebakaran Kayu Sisa Aceh Utara…

LHOKSUKON - Nafis terpaksa menghabiskan lebaran Idul Adha kali ini di lokasi kebakaran sisa baju…

9 hours ago

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

1 day ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

2 days ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

3 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

3 days ago

This website uses cookies.