Categories: Polhukam

Ibu dan Bayinya Ditahan di Rutan Lhoksukon, Terjerat UU ITE

ACEH UTARA – Seorang ibu Isma Khaira (33), dan anak bayinya berusia enam bulan menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak lima hari terakhir.

Isma divonis bersalah karena melanggar UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya Bakhtiar atas pencemaran nama baik. Pasalnya, Isma mengupload video berdurasi 35 detik di facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain. Video itu lalu viral di media sosial 6 April 2020 lalu.

Bakhtiar melaporkannya dan lima hari lalu, palu hakim memvonis Isma ditahan tiga bulan penjara.

Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnadi, dihubungi per telepon, Sabtu (28/2/2021) menyebutkan, sejak Isma ditahan sejumlah politisi menelponnya untuk meminta bantu agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan Anggota DPD RI, Haji Uma. Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome, namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” katanya.

Dia menyebutkan, dirinya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan duduk bersama, 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan memungkinkan secara hukum. “Anak bayinya enam bulan juga ditahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Dia menggarisbawahi, dirinya hanya lembaga yang menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan lain sebagainya harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.

Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya dua bulan 10 hari lagi. “Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…

3 days ago

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…

5 days ago

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…

5 days ago

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…

6 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…

1 week ago

This website uses cookies.