LHOKSEUMAWE | Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyatakan belum mengetahui apakah ada larangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke luar kota selama libur natal dan tahun baru 2020. Bahkan, Marzuki belum mengetahui apakah ada larangan untuk masyarakat merayakan natal dan tahun baru di kota itu.
“Sampai sekarang saya belum tau apakah ada larangan itu. Saya takut salah jawab. Yang jelas nanti saya cek lagi,” katanya.
Sejumlah pemerintah daerah di tanah air melarang PNS libur ke luar kota untuk menghindari penyebaran virus covid-19. Sedangkan Pemerintah Kota Banda Aceh, memastikan melarang seluruh aktivitas hura-hura selama libur natal dan tahun baru.
“Kami memastikan jangan ada keramaian selama libur tahun baru sehingga menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus corona,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam surat edaran yang ditandatangani Muspida Plus Kota Banda Aceh.
|MS

Subscribe to my channel

