ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara menangkap seorang ayah J (58) diduga memperkosa anak kandungnya berinisial M (15) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara, Selasa (27/10/2020) menyebutkan, peristiwa menyedihkan itu terjadi di sebuah gubuk tempat tinggal tersangka.
“Peristiwanya itu terjadi hari Sabtu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur. Korban dalam kondisi kurang enak badan, seperti demam begitu. Saat itu pelaku datang membangunkan korban, dan mencabuli korban,” kata Kasat.
Sehari kemudian, pelaku kembali mencabuli dan memperkosa korban. Pelaku sempat memegang organ intim korban. Namun saat hendak diperkosa korban melawan dan melarikan diri.
Korban lalu menceritakan kasus itu ke ibunya. “Setelah itu ibu korban dan korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara. Kita langsung bergerak kemarin dan menangkap korban. Saat ditangkap dia sedang dipinggir jalan dalam wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” terangnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. “Dia dijerat dengan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah dengan ancaman ratusan kali cambuk,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

